KALAMANTHANA, Buntok – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan meringkus seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan cukup lumayan, 35,67 gram.
Polisi meringkus VR yang diduga sebagai pengedar itu di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Barito Selatan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/9).
Kapolres Barito Selatan, AKBP Wahid Kurniawan, membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba di Desa Damparan itu. Melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip, dia menyebutkan penangkapan tersebut berawal dari informasi pihaknya dari masyarakat.
“Ada masuk laporan bahwa di Desa Damparan, VR diketahui sering menjual dan mengendarkan narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Sanip kepada KALAMANTHANA di Buntok, Jumat (20/9/2019).
Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan ke lapangan. Setelah aparat benar-benar meyakini terlapor VR benar mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, mereka pun langsung bergerak.
“Pada hari Kamis (19/9) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba beserta Resmob Polres Barsel langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terlapor VR,” ujarnya.
Selanjutnya, jelas Sanip, dilakukan penggeledahan di rumah VR di Desa Damparan yang disaksikan warga dan sekdes setempat. Di situ didapatkan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang disimpan tersangka di dalam sebuah botol isi ulang, pemantik api, timbangan digital, dan uang sebesar Rp8 juta.
“Dari kejadian tersebut terlapor VR beserta dengan barang buktinya elah kita amankan di Polres Barsel. Selanjutnya terhadap terlapor akan kita bidik dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2),” katanya. (fik)