KALAMANTHANA, Pontianak – Ini peringatan untuk pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Pontianak. Jangan lagi ‘nakal-nakal’. Jika masih tetap ‘nakal’, maka siap-siaplkah dirumahkan.
Sanksi merumahkan PNS nakal di lingkungan Pemkot Pontianak segera diberlakukan. “Kami tidak main-main dalam melakukan sanksi tersebut. Bagi PNS yang masih saja melakukan pelanggaran disiplin maka akan diberikan sanksi dirumahkan atau dipensiunkan dini,” kata Wali Kota Sutarmidji di Pontianak, Senin (31/5/2016).
Ia menjelaskan, atas akan adanya kebijakan rasionalisasi pegawai, para PNS khususnya tamatan SMP atau SMA/sederajat tidak perlu resah terkait kebijakan rasionalisasi pegawai tersebut, karena target rasionalisasi itu ditujukan bagi pegawai yang pernah mendapat hukuman disiplin.
“Bagi mereka yang pernah melakukan pelanggaran atau PNS nakal itu yang akan dirumahkan atau dipensiundinikan,” kata Sutarmidji usai menerima kunjungan dari Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ia menambahkan, kunjungan Komisioner KASN juga untuk sharing informasi terkait akan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Honorer K2.
“Terkait apa saja persyaratan dan kriteria honorer K2 itu bisa diangkat, itu kita belum tahu secara pasti,” ujarnya.
Sutarmidji menyebut, dari sisi rasio tidak sedikit negara yang jumlah ASN rasionya tiga persen dari jumlah penduduknya. Sedangkan di Indonesia rasionya hanya 1,83 persen, dengan wilayah kepulauan yang tersebar ini, bukan tidak mungkin jumlah itu tidak mencukupi.
Namun demikian, kata dia, permasalahannya bukan lantaran tidak mencukupi jumlahnya, tetapi lebih pada penyebaran yang tidak merata. “Sehingga ada daerah yang gurunya hanya satu sementara di kota jumlah gurunya berlebihan. Bagaimana penyebaran itu bisa merata, itu yang harus dipikirkan,” kata Sutarmidji. (ant/akm)
Discussion about this post