KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sepasang pria dan wanita diamankan aparat Polres Barito Utara. Keduanya diciduk atas dugaan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya yakni Kenny Morgan Kelana alias Kenny (53) dan Erna (34). Keduanya sama-sama warga Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
“Kedua tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa 24 paket plastik klip kecil seberat 6,33 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Adhy Heriyanto, di Muara Teweh, Sabtu.
Tersangka Kenny adalah warga Jalan Muara Teweh-Banjarmasin Kilometer 52, Desa Pandran. Sedangkan Erna beralamat di Km 45 Jalan Muara Teweh-Banjarmasin, Dusun Pandran Jari RT 6, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang. Kenny diciduk pada Jumat (27/9) sekitar pukul 17.33 WIB di rumah Erna.
Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga karena kedua pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
Ketika itu tersangka Kenny ditangkap saat sedang berdiri di depan rumah. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar, ditemukan sejumlah barang bukti. Selain narkoba, juga pipet kaca, HP merek Nokia tipe 130 warna hitam, HP merek Nokia tipe 105 warna putih, dompet kecil warna merah, dan dua buah sedotan plastik warna putih.
Tersangka Kenny dan Erna dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mel)
Discussion about this post