KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 untuk mengatur pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah di wilayahnya menyikapi rencana pemindahan ibu kota negara.
Abdul Gafur Mas’ud menyebutkan perbup ini lahir berkaca dari pengalaman Jakarta, di mana penduduk asli yakni suku betawi makin lama semakin hilang dan terpinggirkan karena faktor kebiasaan salah satunya menjual lahan. Warga PPU tentu punya keturunan, jangan sampai terjadi apa yang dialami warga asli Jakarta.
“Maka dari itu, saya mengeluarkan perbup agar bagaimana kita dalam membantu negara ini agar tidak banyak makelar tanah yang mengambil keuntungan besar dari negara kita, apalagi itu orang luar atau orang asing,” katanya.
Abdul Gafur Mas’ud mengatakan dengan perbup ini bisa mengawal penduduk asli di Kabupaten PPU. Melihat waktu terus berjalan, dia menambahkan tentu saja punya penerus atau keturunan agar tidak menjadi penonton di kemudian hari. Perbup mulai berlaku saat ini, pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak semena-mena menjual dan harus diketahui kepala daerah.
“Kabupaten kita mempunyai tata ruang di mana nantinya PPU tidak seperti kota besar lainnya. Contoh Singapura mempunyai penataan kota yang bagus tapi dia tidak mempunyai ketahanan pangan. Kita ingin di PPU ketahanan pangannya bagus, SDMnya bagus, dan ekonominya juga bagus. Itulah alasan saya mengeluarkan Perbup,” lanjutnya.
Dia menambahkan terkait Perbup tanah, hal ini sudah pernah diimplementasikan di Yogyakarta dan Bali. Di sana, masyarakat tidak ada yang semena-mena menjual lahan. Yang mereka lakukan kerja sama atau investasi tanah mereka kepada investor.
“Kita harus bersyukur kepada Allah Swt karena ibu kota negara pindah ke PPU. Saya imbau masyarakat jangan sampai salah persepsi. Saya selaku bupati merasa bertanggung jawab kepada genarasi penerus, khususnya yang ada di PPU. Jangan sampai di kemudian hari hanya jadi penonton,” tegasnya. (hr)
Discussion about this post