KALAMANTHANA, Mojokerto – Seorang dokter diamankan polisi. Terhadapnya sudah dilakukan penyelidikan. Apa kasusnya? Diduga dia berselingkuh dengan bidan, istri seorang polisi.
Begitulah peristiwa yang menghebohkan RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dokter tersebut berinisial AD, seorang ahli ortopedi. Sedangkan wanita yang diduga diselingkuhi itu adalah MY, seorang bidan.
Kasus ini bahkan sudah naik ke penyidikan. “Sudah saya naikkan ke penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo Waroka, Kamis (3/10/2019).
Bidan MY merupakan istri sah dari Brigadir KN. Pasangan yang tinggal di Desa Plososari, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini mempunyai dua orang anak.
Meski sudah berumah tangga, MY nekat menjalin hubungan terlarang dengan AD. Mereka digerebek Brigadir KN yang didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Wates dan perangkat kelurahan di Villa Royal Regency Blok E10, Selasa (1/10) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat digerebek, AD dan MY sedang berduaan di dalam kamar rumah AD. Keduanya langsung diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Perselingkuhan mereka rupanya sudah berlangsung selama satu tahun. Hubungan terlarang ini telah diketahui para pegawai RSUD Wahidin.
Julian mengatakan perselingkuhan dokter AD dengan bidan MY sudah berjalan sekitar satu tahun. Hal itu dia dapatkan dari keterangan suami MY, Brigadir KN yang menjadi pelapor dalam kasus perzinaan ini.
“Keterangan dari pelapor, mereka sudah selingkuh sejak enam bulan sebelum Maret 2019 sampai kemarin digerebek,” kata Julian.
Julian menyebutkan kasus perselingkuhan AD dengan bidan MY ditingkatkan ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana perzinaan seperti yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Saat digerebek, pasangan selingkuh itu sedang berduaan di dalam kamar.
“Pertimbangannya karena memenuhi salah satu unsur pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Yaitu saat digerebek kedapatan berduaan di dalam kamar,” terang Julian.
Namun, dia belum menetapkan AD dan MY sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka menunggu hasil visum dari RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
“Sekarang kuncinya pada hasil visum. Kalau visum membuktikan mereka usai melakukan persetubuhan, maka kami tetapkan tersangka,” tegasnya. (ik)
Discussion about this post