KALAMANTHANA, Sampit – Bagaimanakah memberi efek jera yang kuat bagi pelaku perselingkuhan yang terjaring razia? Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, punya strategi yang jitu. Cara seperti apa? Berlakukan sanksi adat!
“Kasus perselingkuhan itu delik aduan. Kalau tidak ada yang melaporkan, tidak bisa. Kalau dengan hukum adat, walaupun tidak ada pelapor, mereka kedapatan berselingkuh (pasangan bukan muhrim) maka sudah bisa dikenakan sanksi adat. Kita sudah punya Peraturan Daerat tentang Adat, makanya kita bisa melakukan ini,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur Rihel di Sampit, Senin (30/5/2016).
Dalam satu bulan ini, sudah dua kali Satuan Polisi Pamong Praja menggandeng Dewan Adat Dayak untuk turut serta dalam razia penyakit masyarakat. Pasangan selingkuh atau bukan muhrim yang terjaring razia di penginapan, hotel maupun barak sewaan, langsung disidang adat dan diberi sanksi.
Razia makin gencar dilakukan karena pergaulan bebas dan perselingkuhan cukup meresahkan masyarakat. Kasus perselingkuhan dan hubungan di luar nikah, dinilai telah melanggar norma yang berlaku di masyarakat sehingga bisa diproses dengan aturan adat setempat.
Seperti akhir pekan tadi, petugas mengamankan dua pasangan bukan muhrim. Mereka pun langsung dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja untuk menjalani sidang adat oleh Dewan Adat Dayak Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Sanksi adatnya yaitu membayar denda Rp2.500.000. Uangnya dikelola oleh Dewan Adat untuk kepentingan masyarakat. Nanti kami akan usulkan juga supaya ada kontribusinya untuk daerah. Kami akan terus menjalankan ini untuk menekan pergaulan bebas dan perselingkuhan di daerah kita ini,” tegas Rihel.
Pergaulan bebas remaja dan perselingkuhan di daerah ini perlu mendapat perhatian serius. Orangtua dan masyarakat harus peduli untuk mengawasi dan mencegah tindakan-tindakan tidak terpuji itu terjadi karena akan merusak masa depan.
Masyarakat wajib menegur jika ada sekelompok remaja atau pasangan bukan muhrim melakukan tindakan melanggar norma-norma di masyarakat. Dengan begitu, siapapun tidak akan leluasa lagi melakukan tindakan melanggar aturan di seluruh wilayah Kotawaringin Timur. (ant/akm)
Discussion about this post