KALAMANTHANA, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berencana memanggil perusahaan PT Hamparan Mas Sawit Persada dan warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang.
Pemanggilan ini dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan warga desa dengan perusahaan sawit tersebut. Kedua belah pihak akan didengarkan keterangannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) soal lahan 117 hektare di areal sawit yang diduga di luar hak guna usaha (HGU) itu.
“Hasil kemarin saat di lapangan, DPRD Kotim akan melakukan rapat, memanggil semua pihak. Kami minta kepada perusahaan yang bersangkutan supaya patuh terhadap hukum negara dan hukum adat yang ada di Kalimantan Tengah ini,” ujar anggota Komisi II DPRD Kotim, Mega Wati di Sampit, Selasa (15/10/2019).
Dia mengatakan sejauh ini lahan seluas 117 hektare tersebut masih dalam posisi diportal warga sebelum permasalahan itu ada titik temunya. Karena itu, dia berharap perusahaan agar menjaga situasi keamanan daerah dan investasinya, bisa hadir pada RDP tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan RPD, masih dijadwalkan. Perusahaan wajib hadir, jangan sampai menyulut amarah masyarakat.” Tuturnya
Politisi PAN Kotim ini mengatakan permasalahan ini sebenarnya sudah lama terjadi, namun diduga tidak pernah diganti rugi perusahaan. Bahkan beberapa waktu lalu, ketika Tim Pansus yang dibentuk Dewan melakukan pemerinksaan izin HGU dan cek lapangan, lahan itu didiuga berada di luar HGU.
Dia pun menyayangkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur belum mengambil kebijakan atas lahan yang di luar HGU tersebut. “Lebih jelasnya nanti akan terungkap ketika RDP. Karena itu, Pemkab Kotim, perusahaan, warga masyarakat, juga pihak terkait, diharapkan hadir,” tutur Mega Wati. (zig)
Discussion about this post