Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Rabu, 25 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

PN Tamiang Layang Sita Alat Berat dan Pelabuhan Milik PT SEM

23 Oktober 2019 - 14:37
0

KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang berdasarkan putusan majelis hakim tertanggal 03 Oktober 2019 nomor 8/Pen.Pdt.G/2019.PN.Tml. melakukan sita jaminan terhadap Alat Berat dan Pelabuhan Bongkar Muat Milik PT Senamas Energindo Mineral (SEM) yang ada di wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

“Proses sita jaminan yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Tamiang Layang ini dilakukan sesuai putusan pengadilan atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat yakni PT Senamas Energindo Mineral (SEM) terhadap PT. Bangun Nusantra Jaya Makmur (BNJM) sebagai pihak penggugat” tegas Deni Indrayana Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, di Tamiang Layang, Rabu (23/10/2019).

Lebih lanjut, kata dia, saat ini persidangan masih sampai proses tahap kesimpulan, adanya eksekusi sita jaminan dikarenakan adanya permohonan dari pihak penggugat, sehingga tergugat tidak merusak dan menghilangkan barang jaminan atas tuntutan pengugat, katanya.

Dijelaskan Deni, eksekusi sita jaminan dilakukan pada Selasa (22/10/2019) kemarin, dalam gugatannya pihak penggugat memohon melakukan peletakan sita jaminan perihal obyek-obyek diantaranya pelabuhan bongkar muat batubara milik PT SEM seluas kurang lebih 37 hektare, 3 buah jetty, 3 unit conveyor beserta peralatan dan peralatan fasilitas pendukung yang berada di Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat.

Obyek lain di wilayah Desa Janah jari Kecamatan Awang alat berat sebanyak 52 unit dan 77 unit alat berat yang berada di Pit 1 Block 24 Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur (Bartim).

“Pengajuan pihak penggugat untuk dilakukan Sita jaminan tersebut dikarenakan mengalami kerugian materil dengan nilai 5 Milyar dan 50 Milyar rupiah, sehingga penggugat mengajukan sita jaminan sesuai dengan kerugian materil yang dialami sehinga ada lebih dari satu obyek,” akunya.

Ditambahkan Deni, dengan adanya peletakan sita jaminan tidak akan ada efek lain terhadap perusahaan yang tergugat sehingga masih dapat melakukan aktifitas seperti biasa asalkan tidak melakukan perlawanan hukum seperti menghilangkan barang bukti.

“Tidak mempunyai efek lain selain sebagai jaminan saja, tidak berkaitan dengan akan seperti apa putusan itu, karna tidak ada putusan pokok perkaranya dan sampai saat ini masih kita pelajari dan belum ada pula pertimbangan tentang siapa yang akan dimenangkan atau siapa yang kalah, apabila dalam hasil pertimbangan obyek yang menjadi sita jaminan tidak lagi bernilai untuk penjaminan bisa dicabut,” akunya.

Sementara itu ditempat terpisah Legal PT SEM Soleman, berpendapat Penetapan Sita jaminan oleh Ketua Majelis Hakim bertentangan dengan surat edaran MA nomor 05 Tahun 1975 karena beberapa hal yaitu alasan-alasan yang mendasari adanya permohonan sita, tidak berdasar pada alasan-alasan yang jelas.

“hanya kekhawatiran yang sangat subyektif, oleh karena obyek yang dimohonkan sita adalah barang-barang vital yang dipakai untuk operasionalisasi PT SEM, sedangkan PT SEM sampai saat ini masih aktif beroperasi, sehingga tidak mungkin dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain,” ujarnya.(tin)

Tags: pt semsita jaminan
SendShare117Tweet73Pin26

BERITA TERKAIT

H Jimmy-Inri Blusukan ke Desa Pedalaman, Disambut Antusias Warga

H Jimmy-Inri Blusukan ke Desa Pedalaman, Disambut Antusias Warga

25 Juni 2025 - 14:43
Bupati Kapuas Tinjau Persiapan Panen Raya Gubernur Kalteng di Desa Terusan

Bupati Kapuas Tinjau Persiapan Panen Raya Gubernur Kalteng di Desa Terusan

25 Juni 2025 - 13:29
Lomba Mancing Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Barito Timur

Lomba Mancing Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Barito Timur

25 Juni 2025 - 11:51
FLLAJ 2025 Barito Timur Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Keselamatan Jalan

FLLAJ 2025 Barito Timur Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Keselamatan Jalan

25 Juni 2025 - 11:48
Next Post
Mimpi Jadi Nyata, PSMTW Juara Liga 3 Zona Kalteng

Mimpi Jadi Nyata, PSMTW Juara Liga 3 Zona Kalteng

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID