KALAMANTHANA, Surabaya – S yang diduga jadi mucikari ptaktik prostitusi melibatkan finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016 berinisial PA, diringkus polisi.
S yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) diringkus aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Dia ditangkap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan langsung dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Saya dapat laporan tadi pagi, (mucikari) inisial S sudah tertangkap,” ujar Luki di Surabaya, Rabu (30/10/2019).
Jenderal polisi bintang dua itu memerintahkan penyidik untuk melakukan digital forensik terhadap alat komunikasi mucikari S. Tujuannya untuk membongkar seberapa besar jaringan prostitusi ini.
Digital forensik, kata dia, juga dimaksudkan untuk menelisik seberapa banyak artis-artis yang terlibat. “Kami perintahkan lagi untuk membongkar digital forensiknya karena kami dapat laporan baru sepintas bahwa orang-orang yang dulu ada di kelompok yang pernah diungkap sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya, PA, wanita yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur, diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan mucikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.
Pada penggerebekan itu, Polda Jatim mengamankan uang tunai sebesar Rp13 juta dan menetapkan muncikari J sebagai tersangka.
Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. (ik)
Discussion about this post