KALAMANTHANA, Muara Teweh – Jika sudah ditetapkan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, pekerja di Barito Utara tahun depan minimal akan menerima upah Rp3.307.767. Angka itu naik dibanding tahun berjalan sebesar Rp3.048.352.
Angka kenakan gaji buruh di Barito Utara itu sudah diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Angka upah minimum kabupaten (UMK) Barito Utara itu mengalami kenaikan sebesar Rp259.415.
“UMK Kabupaten Barito Utara tahun 2020 diusulkan naik Rp259.415. Tinggal menunggu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalteng,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Barito Utara Tenggara Teweng di Muara Teweh.
Kenaikan itu sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik. Hal itu selaras pula kebijakan pusat tentang kenaikan upah buruh sebesar 8,51 persen.
Usulan UMK 2020 itu disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat.
“Jika UMK tersebut sudah ditetapkan, akan kami sosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat,” katanya.
Dalam penetapan upah di kabupaten yang kaya akan sumber daya alam berupa tambang batu bara dan kayu ini tentunya sudah dilakukan penelitian, survei dan kesepakatan pihak terkait baik pemerintah, pengusaha maupun lembaga perlindungan pekerja.
“Pemerintah tidak ingin mendengar adanya pengaduan atau keluhan ada pengusaha memberikan upah di bawah kesepakatan yang ditetapkan ini,” ujarnya. (mel)
Discussion about this post