KALAMANTHANA, Samarinda – Menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Bayur, Samarinda, Kalimantan Timur, tak membuat M Iqbal dan Juliandi alias Koko Ju, berhenti bermain narkoba jenis sabu-sabu. Buktinya, keduanya diamankan bersama barang bukti 511,55 gram sabu-sabu.
Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dalam jaringan Lapas Bayur diungkap Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Timur. Tiga orang langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penangkapan awal di Jalan Sudirman, Kelurahan Bugis, Kota Samarinda, Sabtu (23/11).
“Kedua orang tersangka ini, yakni M Iqbal dan Juliandi, merupakan narapidana yang saat ini berada di Lapas Bayur Samarinda,” ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Ade Yaya Suryana.
Diamankannya Iqbal dan Koko Ju berawal dari ditangkapnya Fitria Handayani, penerima paket JNE. Fitria adalah alamat penerima paket yang dikirim dari Batam dan paket tersebut dinilai mencurigakan di Kantor JNE Pusat, Samarinda.
Dari informasi JNE, tim Opsnal Subdit I melakukan control delivery bersama kurir JNE. Tim langsung mengamankan Fitria Handayani sebagai penerima paket yang dituju ke alamat rumahnya yang tertera di resi tersebut.
Saat dilakukan interogasi terhadap Fitria, didapatkan informasi bahwa barang tersebut merupakan milik M Iqbal. Iqbal ternyata tak bermain sendiri, sebab dia juga melakukannya atas perintah Koko Ju.
Dari ketiga tersangka tersebut disita barang bukti sebanyak 511,55 gram sabu yang dikemas dalam tiga buah kotak kue. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan dan akan dilakukan pengembangan untuk memberantas jaringan-jaringan Narkotika yang ada di Kaltim. (ik)
Discussion about this post