KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Datang menggunakan mobil Mistubishi pikap, tak ada bayangan dalam pikiran H akan berurusan dengan polisi. Pria berusia 38 tahun itu kini harus mendekam di ruang tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya.
H adalah satu dari dua tersangka pemain narkoba yang diamankan aparat Polsek Laung Tuhup, Murung Raya, Minggu (1/12) malam lalu. Keduanya diringkus tim yang dipimpin langsung Kapolsek Laung Tuhup, Ipda Jadiman.
“Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku,” terang Kapolsek Jadiman.
Jadiman langsung memimpin pengintaian terhadap gerak-gerik orang yang dilaporkan masyarakat itu. Dia dan anggotanya langsung menangkap tersangka RD (45) yang saat itu hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan H.
Tentu saja, dari tangan RD, polisi tak menemukan barang bukti sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap RD, aparat menemukan uang tunai yang disebut-sebut untuk membeli sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menyita telepon genggam yang digunakan RD untuk melakukan komunikasi.
Tidak lama kemudian, tersangka H datang dengan menggunakan mobil Mitsubishi pikap. Saat disergap dan digeledah, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,06 gram yang akan diserahkan kepada tersangka RD.
Keduanya pun, setelah diamankan di Jalan Muara Laung menuju Muara Tuhup, persisnya dekat APMS di Kelurahan Muara Laung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, itu langsung digelandang ke Mapolres Murung Raya.
“Kepada kedua tersangka kita kenakan pasal 114 (1) sub 112 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta, maksimal 8 Milyar,” tutup Jadiman. (ik)
Discussion about this post