KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Setelah lama berseteru dan saling gugat, akhirnya PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJN) dengan PT Senamas Energindo Mineral (SEM) akhirnya sepakat berdamai setelah adanya gugatan perlawanan atau derden verzet yang diajukan empat pengusaha melalui Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah.
“Sebagai hakim mediator, saya telah melakukan mediasi dan saat mediasi para pihak menyampaikan bahwa klien mereka sudah ada bertemu dan berkomunikasi dan ingin berdamai,” tegas Helka Rerung Humas Pengadilan Negeri Tamiang Layang, kepada awak media di Tamiang Layang, Senin (9/12/2019).
Lebih lanjut, dikatakan dia, perdamaian ini muncul setelah adanya gugatan perlawanan yang diajukan empat pengusaha Ferry, Alex Nixon, Vinsensius dan Kevin Yatmiko melawan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur, PT Senamas Energindo Mineral, Tjung Kie Tjin, Syahwani dan Badan Pertanahan Nasional Barito Timur.
Ditambahkan dia, sebagai hakim mediator perdamaian menyatakan, perdamaian merupakan hak-hak dari pelawan dan terlawan. Perdamaian yang dibuat akan ditinjau sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2016, intinya permasalahan yakni terkait peletakan sita jaminan sebagaimana putusan PN Tamiang Layang dalam pokok perkara nomor : 8/Pdt.G/2019/PN.TML.
Dengan adanya perdamaian ini maka pihak pelawan mencabut gugatan perlawanan dan pihak terlawan juga mencabut gugatan serta pelaporan yang telah diajukan dan upaya hukum banding.
“Sementara untuk teknis perdamaiannya, nanti para pihak akan menyampaikan konsep rancangan perjanjian perdamaiannya ke PN Tamiang Layang untuk ditinjau apakah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar hukum,” katanya.
sementara itu kuasa hukum pelawan Radhitya Yosodiningrat mengatakan, kabar gembira perdamaian tersebut disampaikan langsung kliennya setelah ada pertemuan dari para pihak di Jakarta.
“Bahwa disampaikan ada pertemuan antara para pihak di Jakarta yakni para prinsipal menyatakan berdamai, bahwa jalan yng menjadi obyek sengketa boleh dilalui para pihak, mencabut gugatan dan laporan lain yang ada dari terlawan dan pihak pelawan diminta mencabut gugatan perlawanannya yang banyak efeknya pada nantinya dan mencabut upaya hukum banding,” tegasnya yang didampingi Ragahdo.
Untuk maksud itu Akta perdamaian akan disiapkan dan akan diajukan ke PN Tamiang Layang pada pekan depan, untuk dilakukan koreksi dan penyesuaian terhadap ketentuan perundangan yang berlaku, selanjutnya agenda kesepakatan bekerjasama akan ditempuh setelah perdamaian sah secara hukum. Tujuan bekerjasama yakni pengembangan bisnis masing-masing pihak untuk saling menguntungkan.
Sedangkan Kuasa hukum PT BNJM Ruzali pun membenarkan dan tidak menampik ada pertemuan kliennya di Jakarta. Menurutnya, dalam pokok perkara perdata nomor 8/Pdt.G/2019/PN.TML antara PT BNJM melawan PT SEM, sudah ada pembicaraan antar pimpinan dimana dalam waktu dekat oerdamaian tersebut akan selesai atau rampung, perdamaian dimaksud yakni perdamaian dalam arti menyeluruh. Tidak hanya pada satu gugatan di pengadilan saja tapi terkait seluruh hal.
“Tinggal redaksi dalam akta perjanjian perdamaiannya yang perlu dibuat dan tinjau para pihak,” katanya.(tin)
Discussion about this post