KALAMANTHANA, Samarinda – HR, wanita yang diamankan aparat Polresta Samarinda karena sabu-sabu 1 kilogram, ternyata sehari-harinya bekerja sebagai pengantar laundry.
Fakta itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Arif Budiman, saat melakukan rilis hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba kepada wartawan di Mapolresta Samarinda, Kamis (12/12/2019).
“Tersangka ini kesehariannya bekerja sebagai pengantar laundry dan mengaku baru pertama kali melakukan hal ini,” ujar Arif Budiman.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, pada Selasa (10/12), mengamankan HR di Gang Mandiri Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Sebelum melakukan penangkapan, personel Satres Narkoba melihat HR meletakkan sebuah bungkusan berwarna kuning di sebuah sepeda motor. Kendaraan tersebut terparkir di pinggir jalan.
Saat melihat polisi itulah, HR mencoba ngacir. Tingkahnya malah membuat polisi curiga sehingga penguasaan sabu-sabu itu berhasil dibongkar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.005,5 gram bruto, satu bungkus plastik berisi 207 butir ineks warna hijau merk mahkota, dan dua bungkus plastik berisi 353 butir ineks warna biru.
Selanjutnya HR dan barang bukti diamankan ke Polresta Samarinda. Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap wanita itu.
Saat ini personel Sat Resnarkoba masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut terkait dari mana asal barang ini. “Kami berkomitmen akan perang terus terhadap narkoba,” tegas Arif Budiman. (ik)
Discussion about this post