KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ada-ada saja cara pemain narkoba menyembunyikan barang bukti dari intaian aparat kepolisian. RF alias Daus punya cara sendiri pula, meski akhirnya terbongkar.
Daus, pria berusia 43 tahun itu, menyimpan sabu-sabu yang hendak dia edarkan di dalam botol plastik di rumahnya. Dia sembunyikan empat plastik klip warna merah berisi sabu-sabu siap edar itu di kamar tidurnya.
Tapi, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengatasi ulah Daus. “Kami menemukan barang bukti narkoba di rumah tersangka,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Adhy Heriyanto di Muara Teweh, Sabtu (28/12/2019).
Daus sendiri ditangkap pada Jumat (27/12) sekitar pukul 23.00 WIB karena dugaan mengedarkan sabu-sabu. Adhy menyebutkan Daus digeledah di Jalan AIS Nasution RT 22 Kelurahan Melayu, Barito Utara. Polisi menemukan barang bukti 1,15 gram sabu-sabu.
Dari lokasi temuan, polisi menyita empat buah paket plastik klip berisikan sabu seberat, 1,15 gram, sebuah alat hisap sabu-sabu, satu pipet kaca, satu mancis warna ungu, dan botol plastik kecil warna merah.
Adhy menambahkan, sebelum menggerebek Daus di rumah, polisi sudah menerima laporan bahwa Daus sering menjual sabu. “Kemudian petugas menyelidiki dan menggeledah badan dan rumah tersangka. Di dalam kamar ditemukan barang bukti, sehingga dia langsung dibawa ke Polres Barut untuk proses lebih lanjut,” papar Adhy.
Polisi mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 122 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika kepada tersangka Daus. (mel)
Discussion about this post