KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Barito Utara harus bekerja keras mencari kebenaran peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan Norman terhadap Putri (sebut saja samarannya begitu). Pasalnya, terdapat perbedaan keterangan antara keduanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang menyebutkan Norman sudah diinterogasi petugas Unit PPA. Norman pun mengakui perbuatannya.
Hanya saja, terdapat perbedaan keterangan antara ibu korban dan Norman. Menurut Kristanto, dalam pengaduannya, ibu Putri menyatakan anaknya diruda paksa oleh Norman ebanyak delapan kali. Tapi, tersangka mengaku kepada polisi hanya melakukan pencabulan sebanyak dua kali.
Pria berprofesi buruh lepas ini ditangkap oleh jajaran Polres Barut di Jalan Sengaji Hilir, depan Pasar Pendopo Selasa (1/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Dia dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kristanto Situmeang membenarkan pada 16 Desember 2019, ada orang tua melaporkan tentang anaknya yang berusia 4,5 tahun dicabuli orang.
Perbuatan bejat Norman terungkap setelah sang korban mengadu kepada orang tuanya. Korban, sebut saja Putri (nama samaran), mengaku sudah berulangkali digagahi Norman.
“Korban mengadu kepada ibunya bahwa telah dicabuli oleh tersangka Norman. Setelah pengembangan dan pencarian, kita tangkap pelaku Selasa malam,” kata Kristanto di Muara Teweh, Jumat (3/1/2019) siang. (mel)
Discussion about this post