Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

BRI Buntok Digugat, Saksi Lihat Djarau Lima Kali Ambil Setoran dari Dedy Irawan

8 Januari 2020 - 22:20
0

KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh oknum karyawan BRI Cabang Buntok, terus bergulir di pengadilan. Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Rabu (8/1/2020) menyidangkan kasus gugatan Dedy Irawan itu.

Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Sidang dipimpin majelis hakim ketua Roland P Samosir dan hakim anggota Helka Rerung dan Beny Sumarno.

Hairul Anwar (25), saksi yang dihadirkan penggugat menceritakan bahwa tergugat I, Djarau Atikala pernah mengambil uang setoran pokok dari pinjaman Dedi Irawan, sebanyak lima kali. Itu terjadi dari tahun 2017 hingga 2018.

“Saya pernah melihat saudara Djarau mengambil uang setoran sebanyak lima kali ke Dedi Irawan. Untuk tahun 2018 saya ingat di bulan Mei dan Desember 2019 sejumlah Rp200 juta,” ungkapnya saat ditanya majelis hakim.

Ditambahkannya, setelah mengetahui setoran pokok ke bank tidak disetorkan Djarau, pihaknya berusaha menanyakan ke tergugat I Djarau dengan menghubungi lewat telepon dan SMS. Namun, pertanyaan itu tak pernah dibalas oleh Djarau.

“Setelah didaftarkan ke PN Tamiang Layang, baru Djarau ada menghubungi Dedi Irawan dan mengakui kesalahan dan siap bertanggungjawab. Namun minta gugatan di PN dicabut,” bebernya.

Wagivsy Eryanto, kuasa hukum  dari penggugat Dedi Irawan, menegaskan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan membuktikan para tergugat sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dari alat bukti yang ditunjukkan para saksi membuktikan bahwa tergugat I mengambilkan setoran dari klien kita,”katanya kepada sejumlah awak media seusai sidang

Sementara itu kuasa hukum tergugat II, Hendra saat ingin dikonfirmasi enggan berkomentar dan mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberi pernyataan.

“Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar, sebab tidak diberi kewenangan. Hanya menghadiri persidangan saja,” katanya.

Sekadar diketahui, sebelumnya gugatan terhadap pimpinan dan karyawan BRI cabang Buntok  dilayangkan melalui Kuasa Hukum Wangivsy Eryanto SH dkk  ke Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Rabu (25/9/2019) lalu.

Dalam gugatan yang didaftarkan dengan nomor register 26/Pdt.G/2019/PN Tml,  bank plat merah tersebut sebagai tergugat II, sebab dinilai ikut serta melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).  (tin)

Tags: bri buntokdedy irawanpn tamiang layang
SendShare116Tweet72Pin26

BERITA TERKAIT

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

19 Juni 2025 - 16:12
Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

19 Juni 2025 - 15:27
Dukung Ketahanan Pangan, PLN Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik

Dukung Ketahanan Pangan, PLN Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik

19 Juni 2025 - 15:21
Next Post
Kades Benangin II Ungkap Perusahaan Tambang yang Lewat Jalan Tanpa Izin

Kades Benangin II Ungkap Perusahaan Tambang yang Lewat Jalan Tanpa Izin

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID