KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bupati Barito Utara Nadalsyah, pernah memberi statemen keras tentang perusahaan tambang pemakai jalan tanpa izin. Apa nama perusahan tersebut?
Nama PT Skyland Energi Power mencuat saat rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Barut dengan para mitranya, termasuk pimpinan kecamatan, serta dua kepala desa dari Teweh Timur.
Penyebutan nama perusahaan ini sempat alot karena pembicaraan mengambang Tetapi sejak muncul pertanyaan dan penegasan dari anggota DPRD Barut Benny Siswanto (PKB), akhirnya Kepala Desa Benangin II Sabarson angkat bicara.
Sabarson memaparkan, sepengetahuan dia, PT Skyland yang beroperasi di Teweh Timur. Namun soal izin, dia mengaku tak berwenang menjelaskan dan tak tahu-menahu.
“Perusahaan itu punya izin seluas 3.978 hektare. Termasuk di Benangin II dan angkutan lewat desa kami. Selama beroperasi, tak pernah ada rapat dengan aparat desa,” ujar Sabarson.
Sampai dengan pertengahan Desember 2019, perusahaan mengangkut batu bara melewati Jalan Benangin-Muara Teweh (jalan kabupaten) menuju Km 30, karena ada stockpile di Km 31.
Menurut Sabarson, sebenarnya warga tidak mempersoalkan perusahaan tersebut mengangkut apa saja melewati jalan tersebut. Asalkan tidak mengganggu kenyamanan warga setempat.
“Jangan sampai merusak jalan dan masyarakat tak terganggu. Tapi, kemarin terbukti ada bus Damri yang tertahan satu malam karena jalan rusak. Itu yang membuat masyarakat komplain,” katanya. (mel)
Discussion about this post