KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Sedikitnya 22 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 107,96 gram atau lebih dari satu ons dimusnahkan.
Kristal putih milik bandar Anang Burhan (47) tersebut dimasukkan dalam ember berisi larutan detergen dalam kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres Bartim, Rabu (29/1/2020).
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy menegaskan, barang bukti tersebut disita dari tangan Anang, seorang bandar besar yang berhasil diamankan Rabu,(22/1) ketika melintas di Jalan A Yani depan Kantor Polres Bartim. Tersangka merupakan pemain lama yang diketahui juga sebagai warga Kelurahan Ampah Kota
“Tersangka merupakan pemilik sabu yang juga telah mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan dan sajam, terbukti ketika dilakukan penggeledahan,” kata Zulham ketika press release dan pemusnahan barbuk sabu.
Menurut kapolres, pemusnahan barbuk sabu tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian terutama dalam program Polres memberantas narkoba. Pihaknya tidak main-main dan meyakini hal tersebut akan berlanjut.
Untuk tersangka, tegas Kapolres, terancam dengan pasal berlapis. Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentanga narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun. Kemudian, tambah Kapolres, UU Darurat Nomor 12/1951 dengan hukuman mati.
Sekadar menginformasikan, Anang Burhan membawa kristal putih dengan menggunakan minibus Toyota Avanza DA 1657 AY. Pelaku diamankan ketika melintas di depan Mako Polres Bartim Jalan A Yani Kilometer 06 Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur.
Sedangkan 22 paket sabu itu didapat dari penggeledahan di mana disimpan di tas dalam dasbord mobil. Selain sabu, tiga senjata tajam jenis badik dan parang dan senpi rakitan lengkap dengan amunisi sebanyak tiga butir peluru serta uang hasil penjualan sebanyak Rp33,47 juta serta plastik klip dan dua handphone. (tin)
Discussion about this post