KALAMANTHANA, Palangka Raya – Satu lagi, anak muda Puntun berurusan dengan polisi gegara narkoba. Kali ini HY, warga Jalan Rindang Banua, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
HY, pria berusia 23 tahun itu, diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya pada Rabu (29/1) sore. Dia diamankan di sebuah barak di Gang Sayur di Jalan Riau, Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku seorang pria berinisial HY (23), warga Jalan Rindang Banua atau Komplek Puntun Kota Palangka Raya. Kami amankan kemarin sekitar pukul 15.30 WIB karena tertangkap tangan memiliki empat paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,02 gram,” beber Wahyu, Kamis (30/1/2020).
Wahyu mengatakan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 hingga seumur hidup,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post