KALAMANTHANA, Sampit – Sering menghubungi MIN, Suprapto tak kunjung bisa tersambung. Belakangan dia kaget, ternyata anggotanya itu sudah diamankan aparat kepolisian karena kepemilikan sabu-sabu.
Suprapto adalah Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Pos Sampit. Dia membenarkan, MIN yang ditangkap polisi karena dugaan kepemilikan sabu-sabu itu adalah anak buahnya.
Dengan tetap mengusung asas praduga tidak bersalah, Suprapto menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada proses hukum. Jika terbukti, aturan sudah sangat tegas mengatur tentang sanksi bagi yang terlibat narkoba.
“Saya serahkan kepada pihak yang berwajib dan tidak ada ampun untuk anggota saya yang kena kasus narkoba,” tegas Suprapto kepada Antara.
MIN ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Minggu (2/2) sekitar pukul 16.00 WIB. “Sesuai pemeriksaan, dia memang anggota Basarnas. Saat ini kasusnya masih kami dalami untuk dikembangkan,” kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Selasa.
Penangkapan terhadap MIN dilakukan di sebuah perumahan di Jalan Walter Condrad Kecamatan Baamang. Pengungkapan kasus ini atas informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa diduga akan terjadi transaksi narkoba di tempat tersebut.
Saat itu polisi sudah lebih dulu mendatangi rumah yang disebutkan akan terjadi transaksi narkoba. Tidak berapa lama ternyata MIN datang hendak masuk ke rumah itu namun dia langsung terkejut melihat keberadaan polisi.
Pria ini sempat membuang benda ke depan pagar rumah tersebut, namun sempat terlihat polisi. Saat dicari dan ditemukan, benda itu kemudian dibuka, ternyata merupakan sabu-sabu seberat 0,30 gram.
MIN bersama barang buktinya langsung dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk kepentingan penyidikan. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ik)
Discussion about this post