Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

ASN Boleh Kerja dari Rumah, Kecuali Dua Pejabat Ini….

16 Maret 2020 - 15:53
0

KALAMANTHANA, Jakarta – Tidak semua aparatur negara boleh bekerja dari rumah. Beberapa di antaranya harus tetap ngantor. Siapa saja mereka?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

Dua level bukan berarti dua orang pejabat, namun kalau di Kementerian itu adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan JPT Pratama. Tapi kalau di Pemerintah Daerah, menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini, itu tergantung kantornya.

“Misalnya di dinas, itu pasti kepala dinas dan kepala bagiannya itu setidaknya tinggal (ada di kantor),” ujar Rini dalam video konferensi di Gedung KemenpanRB, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2020).

Hal itu menurut dia harus diatur agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terhambat.

“Jadi menghitungnya bukan dua (orang) pejabat, tapi dua level jabatan struktural yang akan bekerja tetap di kantor dan selebihnya akan diatur untuk level-level pegawai di bawah JPT Pratama dan Madya,” kata Rini.

Rini menambahkan, yang tinggal di kantor juga bisa juga pejabat koordinator fungsional, selain JPT madya dan pratama tadi.

“Secara bergiliran diatur oleh PPK Kementerian/ Lembaga,” kata Rini.

Dengan adanya surat edaran Kemenpan RB yang membolehkan ASN bekerja dari rumah, kata dia, berarti ASN tidak boleh libur.

“ASN tidak libur tetapi hanya mengubah sistem kerjanya yang selama ini bekerja di kantor, menjadi bekerja di tempat tinggalnya masing-masing,” tutur Rini.

Adapun diharapkan para pimpinan unit dalam instansi pemerintah untuk tetap melakukan pengawasan (monitoring dan evaluasi) dan melakukan pembagian kerja yang baik.

“Sebaiknya juga akan dilakukan bagaimana cara penilaian atau monitoring kinerjanya,” usul Rini.

Ia menambahkan, nanti Kemenpan RB juga akan menyusun bagaimana pola untuk melakukan monitoring kerja di lingkungan Kementerian/ Lembaga.

Kebijakan mempekerjakan ASN dari rumah itu harus ditaati oleh seluruh instansi Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara.

“Jadi kalau lembaga instansi pemerintah yang memang para pegawainya terdiri dari para aparatur sipil negara, maka dia hendaknya tunduk kepada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 19 tahun 2020,” pungkas Rini. (ik)

Tags: asncoronacovid-19kemenpan rb
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Gandeng TNI dan Satpol PP, BPPRD Sisir Pajak Kafe, Hotel, dan THM

Gandeng TNI dan Satpol PP, BPPRD Sisir Pajak Kafe, Hotel, dan THM

19 Juni 2025 - 13:17
DPRD Minta Tambahan Jalur Prestasi di PPDB dan Perbaikan Informasi untuk Orang Tua

DPRD Minta Tambahan Jalur Prestasi di PPDB dan Perbaikan Informasi untuk Orang Tua

19 Juni 2025 - 11:46
Pemkab Kapuas Segera Tata Terminal Banama, Disiapkan Jadi Terminal Sekaligus Rest Area

Pemkab Kapuas Segera Tata Terminal Banama, Disiapkan Jadi Terminal Sekaligus Rest Area

19 Juni 2025 - 11:17
Pemkot Palangka Raya Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tingkat Kelurahan

Pemkot Palangka Raya Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tingkat Kelurahan

19 Juni 2025 - 11:10
Next Post
Rini, Legislator Golkar, Minta Pemkab Barito Timur Bagikan Masker Gratis

Rini, Legislator Golkar, Minta Pemkab Barito Timur Bagikan Masker Gratis

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID