KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Lagi, dua orang tersangka pengedar dan pecandu sabu ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah yang di-back up oleh Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah.
Dua orang yang ditangkap tersebut adalah NGB (43) dan AP (32) ditangkap di Jalan Lebo RT 29 Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah pada hari Rabu (18/3/2020) sekitar Pukul 10.30 WIB setelah polisi berpura-pura menjadi pembeli atau undercover buy.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Fery Endro Priyawanto, Kamis (19/3/2020) membenarkan bahwa pihaknya telah mengungkapkan dan menangkap pelaku pengedar dan pecandu narkoba jenis sabu-sabu, dan benar penangkapan ini didukung informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering terlibat peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Dusun Tengah.
Dikatakan dia, berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan undercover buy narkotika jenis sabu dengan harga Rp500 ribu kepada NGB yang kemudian menghubungi seseorang untuk memesan narkotika jenis sabu dan selanjutnya memerintahkan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan.
Saat AP akan memberikan paket yang diduga narkotika jenis sabu kepada anggota polisi yang melakukan undercover buy, Satresnarkoba Polres Barito Timur yang di-back up oleh Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Keduanya diinterogasi untuk pengembangan serta bersama barang bukti bukti lainnya dibawa ke Polres Barito Timur guna proses lebih lanjut.
“Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Iptu Fery. (tin)
Discussion about this post