KALAMANTHANA, Buntok – AJ, anggota DPRD Barito Selatan, menjadi bintang gara-gara jadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Negeri setempat. Betulkah dia terlibat pemerasan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum?
Kepada wartawan, termasuk KALAMANTHANA, yang menemuinya di Rumah Tahanan (Rutan) Buntok, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu membantahnya. Dia menegaskan tidaklah benar jika dirinya disebut melakukan pemerasan terhadap Silas, Kadis PU Barsel itu.
“Saya tidak memeras. Uang tersebut merupakan deal-dealan proyek yang telah kami sepakati bersama sebelumnya,” tegas AJ.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaaan Negeri Buntok, Luhur Istighfar melalui Kasi Pidsus, Zulkifli Mooduto menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, AJ yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kadis PU Barsel resmi ditetapkan menjadi tersangka.
“Dalam pemeriksaan, AJ mengaku menerima uang Rp 100 juta yang mana Rp 64 juta untuk melunasi utangnya, sebagian lagi diberikan kepada empat orang dan dana tersebut berhasil kita kumpulkan kembali Rp 99 juta,” katanya, di Buntok, Kamis.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap AJ selama 20 hari ke depan yakni dari tanggal 8 hingga 27 Juni 2016 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan, yang bersangkutan dikenakan pasal 12 huruf e junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang nomor 31/1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20/ 2001.
“AJ diancam dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya Zulkifli.
Ia mengungkapkan, oknum anggota Dewan itu diduga menggunakan Peraturan daerah (Perda) RAPBD-P 2015 sebagai dasarnya untuk menekan dan memeras Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Barsel.
“Sedangkan sopir Dinas PU sebagai pengantar uang kepada AJ pada saat OTT tersebut akan dijadikan saksi, karena dia tidak mengetahui apa isi bungkusan dan hanya menerima upah,” tambah Kasi Pidsus. (fik)
Discussion about this post