KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulang Pisau (Pulpis) menyatakan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Bumi Handep Hapakat masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
“Terkait dengan THR, kita masih menunggu Perpres, dan setelah Perpres yang menentukan mekanisme, besaran, dan waktu pembayarannya sudah ada, baru ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup)nya,” kata Kepala BPPKAD Pulang Pisau, Tony Harisinta melalui Sekretaris BPPKAD Pulang Pisau Zulkadri, Jumat (17/04/2020).
Disinggung seperti apa yang diisukan ada yang tidak mendapatkan THR tahun ini, dan siapa saja yang bisa menerima THR pihaknya masih enggan berkomentar banyak.
Zulkadri hanya menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada intruksi resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme penyaluran THR 2020. “Tunggu saja Perpresnya. Jika sudah ada Perpresnya, baru diterbitkan Perbup yang menyesuaikan dengan Perpres,” ucapnya.
Jadi terkait adanya kabar yang beredar saat ini hanya sebatas isu dan jika sudah ada perpres, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) untuk melakukan pembayaran THR-nya.(app)
Discussion about this post