Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Sabtu, 21 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Tak Gubris Anjuran Mediator, F Hukatan KSBSI Kalteng Gugat PT HPU ke Pengadilan

17 April 2020 - 21:00
0

KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Tim Advokasi F Hukatan-KSBSI Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menggugat PT Harmoni Panca Utama (HPU) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palangka Raya.

Gugatan ke perusahaan sub-kontraktor PT MGM yang berada di Kabupaten Murung Raya (Mura) tersebut resmi didaftarkan oleh Ketua Koordinator Daerah Kalteng F Hukatan KSBSI, M.Junaedi L.Gaol pada hari Kamis (16/4) kemarin.

Untuk Tim Advokasi, selain disisi oleh M.Junaedi L.Gaol, juga disisi oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Murung Raya Federasi Hukatan-KSBSI, Seniadinoor dan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Murung Raya Serikat Buruh Federasi Hukatan-KSBSI, Nordiansyah.

“Pihak serikat mewakili enam karyawan yang di PHK secara sepihak oleh PT HPU secara resmi sudah mendaftarkan gugatan ke PHI Palangka Raya dengan nomor register perkara : 08/Pdt.Sus.PHI/2020/PN.Plk,” ungkap Junaedi, Jumat (17/4).

Menurut Junaedi, digugatnya PT.HPU ke PHI Palangka Raya dikarenakan perusahaan tidak mengindahkan anjuran Mediator dari Dinas Tenaga Kerja Propinsi Kalimantan Tengah sesudah melewati proses tiga kali mediasi.

“Pengajuan gugatan ini adalah merupakan pilihan terakhir karena kami kuasa hukum menilai PT.HPU tidak menunjukkan itikat baik dalam menyelesaikan perkara PHK dan bahkan terkesan arogan. Berdasarkan penilaian kami sebagai kuasa hukum dan kemudian dikuatkan oleh tim mediator provinsi bahwa PHK terhadap 6 orang karyawan tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Selain itu, kata Junaedi, PT HPU juga tidak mengindahkan rekomendasi Pimpinan DPRD Kabupaten Mura agar perusahaan membatalkan PHK berdasarkan hasil Rapat Dengar pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD Kabupaten Mura dengan menghadirkan Disnaker, Pengusaha, Pekerja dan Serikat Buruh.

Menurutnya juga, PHK sepihak oleh PT HPU atas dasar ditemukannya hasil medical cek up (MCU), yaitu urine yang dinyatakan positif Narkoba dinyatakan tidak sah, sebab berdasarkan Permenaker No.11/Men/VI/2005 perusahaan hanya diminta melakukan pembinaan dengan cara memberi surat peringatan atau diminta melakukan rehabilitasi.

“Bisa di-PHK kalau sudah melewati proses hukum dari kepolisian dan dinyatakan bersalah oleh hakim saat sidang di pengadilan. Tapi proses tersebut tidak dilaksanakan oleh PT HPU sehingga nanti kami meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat dengan memerintahkan PT HPU mempekerjakan kembali enam orang itu dengan tidak mengurangi sedikitpun haknya,” tutur Junaedi kembali.

SendShare116Tweet73Pin26

BERITA TERKAIT

Pengurus MWC NU Kapuas Timur 2024–2029 Resmi Dilantik, Diharapkan Jadi Percontohan

Pengurus MWC NU Kapuas Timur 2024–2029 Resmi Dilantik, Diharapkan Jadi Percontohan

21 Juni 2025 - 19:05
Legislator Abdullah Apresiasi Persiapan KORMI Kapuas Menuju Fornas 2025

Legislator Abdullah Apresiasi Persiapan KORMI Kapuas Menuju Fornas 2025

21 Juni 2025 - 18:17
Ikuti Fornas di NTB, Kormi Kapuas Matangkan Persiapan

Ikuti Fornas di NTB, Kormi Kapuas Matangkan Persiapan

21 Juni 2025 - 17:59
Bupati Kapuas dan Kementan RI Tanam Padi Bersama Program Cetak Sawah Rakyat

Bupati Kapuas dan Kementan RI Tanam Padi Bersama Program Cetak Sawah Rakyat

21 Juni 2025 - 11:55
Next Post
Kanwil Kemenag Kalteng Tindaklanjuti Imbauan Gubernur terkait Ibadah Ramadan

Kanwil Kemenag Kalteng Tindaklanjuti Imbauan Gubernur terkait Ibadah Ramadan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID