KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah wilayahnya masuk zona merah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ingin bertindak lebih tegas. Terutama berkaitan dengan kegiatan berkumpul di tengah pandemi virus corona (covid-19).
Pemkab Barut hendak mengeluarkanĀ Surat Edaran atau (SE) terhadap kegiatan berkumpul,Ā agar wabah corona tidak menyebar luas, serta masyarakat berperan serta dalam memutus mata rantai covid-19.
Bupati Barut Nadalsyah mengemukakan hal tersebut Senin (20/4/2020) pagi, saat jumpa pers terkait adanya tiga warga Barut positif covid-19.
“Hari ini juga kami akan rapat bersama tim gugus tugas. Dan akan membuat surat edaran yang lebih keras dan tegas. Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus,ā kata Nadalsyah.
Menurut dia, rapat tersebut bertujuan menentukan hal-hal apa yang harusĀ dibuat dalam Surat Edaran kepada masyarakat. Diana intinya SE tersebutĀ berisi imbauan serta sikap tegas baik terhadap kegiatan kumpul-kumpul,Ā kegiatan keagamaan, dan kegiatan lainnya.
Sikap tegas, keras, dan ketat diperlukan sebab saat ini Kabupaten BarutĀ sudah berada di zona merah. Pemkab pun telah mendapat surat dari Ketua MUI Barut terkait dengan aktivitas keagamaan. “Karena kita sudah zona merah, jadi tidak ada alasan-alasan seperti disaat Kabupaten Barut masih berada pada zona kuning,ā tegas Nadalsyah.
Ia menambahkan, sesuai dengan situasi dan kondisi, Pemkab BarutĀ akan merapatkan kembali, apakah perlu atau tidak meningkatkan status, yaitu dari siaga ke tanggap darurat.(mel)
Discussion about this post