KALAMANTHANA, Kandangan – Jika sudah kepepet, terjun ke sungai pun dijalani. Tapi, apa boleh buat, penjual obat zenith ini tak bisa menghindar dari kejaran polisi dan tertangkap.
Begitulah drama penangkapan Muhammad Radi, tersangka penjual obat ilegal, seperti yang digambarkan Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubag Humas Iptu Agus Winartono di Kandangan. Pria berusia 36 tahun itu adalah warga Desa Baruh Jaya.
Menurutnya, saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku nekat terjun ke sungai. “Pelaku ternyata mengenali salah satu polisi. Saat disambangi, pelaku langsung lari dan terjun ke sungai,” katanya, Sabtu (11/6/2016).
Penangkapan tersangka berlangsung dramatis karena pelaku sempat menceburkan diri ke sungai dan petugaspun tak mau buruannya lepas ikut menceburkan diri ke sungai. Berkat kegigihan Brigadir Ferry dan Briptu M Dede yang pantang menyerah akhirnya kurang lebih 25 meter kejar-kejaran di sungai pelaku berhasil ditangkap.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu kantong plastik warna hitam yang berisi obat obatan jenis Charnoven merek Zenith sebanyak satu bok (100 butir) dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp18 ribu.
Pelaku Muhammad Radi ditangkap jajaran Polsek Daha Utara pada Kamis (9/6) pagi sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Pakauran Kecil, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
“Ada informasi dari masyarakat pelaku sering menjual obat-obatan. Jenis Charnoven di Desa Pakauran Kecil, langsung ditindak lanjut dengan pengintai hingga pelaku berhasil ditangkap,” ucapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Daha Utara, guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
Hasil penyidikan sementara, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 197 jo 196 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kasubbag Humas terus mengatakan Polres Hulu Sungai Selatan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di kota setempat. (ant/akm)
Discussion about this post