KALAMANTHANA, Singkawang – Pria berinisial TCB ternyata pernah mengunggah konten asusila mantan istrinya ke YouTube. Setelah diamankan polisi, kini dia menyesal.
TCL mengatakan tindakannya menyebar foto maupun video asusila mantan istrinya, BL, dia lakukan dalam keadaan emosi. Berkali-kali dia mengancam mantan istrinya itu soal pengunggahan foto dan video asusila itu.
Dia menambahkan saat bertengkar, perkataan korban sangat menyinggung sehingga dirinya menjadi emosi dan berniat untuk mengancam korban. “Sebenarnya bukan baru kali ini saya ancam dia, tapi sudah beberapa kali,” katanya.
Artinya, setiap kali bertengkar, dirinya mencoba mengancam untuk memviralkan video dan foto korban. “Tapi cuma untuk menakut-nakuti saja,” ujarnya.
Antara dia dan istrinya saat ini sudah dikaruniai satu orang anak. Tapi sebelum Imlek, mereka sudah pisah ranjang namun masih menjalin komunikasi lewat telepon hingga sekarang.
“Secara pribadi saya menyesal, karena sudah memviralkan video dan foto korban. Sebelum kirim ke Messenger saya sempat upload ke Youtube,” katanya seperti dilansir Antara.
TCB kini sudah diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang, Kalimantan Barat. Dia dibidik dengan pasal 45 ayat 1 Jungto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Sebar Video Asusila Sang Mantan, Pria Ini Berujung di Tahanan
Pasal itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar keasusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Tri Prasetiyo pun membeberkan bagaimana peristiwa ini terjadi. “Kejadian ini dilakukan oleh pelaku pada bulan April lalu, dimana AB ini adalah merupakan mantan suami korban berinisial BL,” kata Tri Prasetiyo.
Tri mengungkapkan, pelaku dengan korban sebenarnya sudah lama berpisah. Namun, pelaku masih menyimpan video dan foto sewaktu mereka masih menjadi pasangan suami-istri.
“Saat berpisah, maka muncul ancaman-ancaman dari pelaku untuk memviralkan video dan foto tersebut,” ujarnya. (ik)
Discussion about this post