KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Setelah mencermati perkembangan bencana nasional nonalam pandemi Covid-19 yang jauh dari reda dan konsultasi teknis dengan Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk ketiga kalinya secara resmi memperpanjang masa libur atau pembelajan di rumah hingga 25 Juni 2020 mendatang.
Perpanjangan libur sekolah atau pembelajaran di rumah untuk wilayah Barito Timur itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor: 800/ /Set.2/Disdik/2020 Tentang Perpanjangan Belajar di Rumah Dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, tanggal 28 Mei 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Arsepto di Tamiang Layang, Sabtu (30/5/2020) mengatakan dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur yang ditujukan kepada Kepala Upt. Disdik Kecamatan, Kepala TK/Paud/RA, Kepala SD/MI, Kepala SMP/MTs dan Pengurus Komite Sekolah se-Kabupaten Barito Timur itu, menyebutkan Pemerintah Kabupaten Barito Timur memperpanjang libur atau proses pembelajaran dirumah hingga 25 Juni 2020 dan masuk kembali tanggal 26 Juni 2020 mendatang.
Dikatakan dia, dalam edaran tersebut, perpanjangan libur atau pembelajaran di rumah untuk ketiga kalinya itu hingga tanggal 25 Juni 2020 dan selanjutnya akan melihat perkembangan apakah proses pembelajaran bisa dilaksanakan di sekolah atau diperpanjang kembali. “Kalau suasana memungkinkan masuk kembali tanggal 26 Juni 2020,” paparnya
“Selama libur para peserta didik atau siswa diberikan tugas untuk belajar di rumah melalui pembelajaran daring dengan mengakses https://belajar.kemendikbud.go.id/ dan https://sekolahonline.ruangguru.com/ dan bagi tidak bisa daring guru memberikan tugas mengacu target pencapaian kurikulum yang digunakan,” tegas Arsepto
Ditambahkan dia sesuai dengan kalender pendidikan Kabupaten barito Timur Tahun Pelajaran 2019/2020, pengumuman kelulusan untuk tingkat sekolah dasar (SD) sederajat dilaksanakan tanggal 15 Juni 2020, dan untuk jenjang SLTP sederajat dilaksankan tanggal 5 Juni 2020.
Sementara itu untuk pengambilan rapor semester genap tahun pelajaran 2019/2020 SD/MI, SMP/MTs dilaksanakan tanggal 27 Juni 2020, sedangkan untuk penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau kuring dan pendidikan karakter.
“Karena itu, selama pembelajaran dialihkan ke rumah diharapkan para orang tua atau wali murid memantau anak agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah atau keluar daerah, sementara kepada kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan tenaga pendidik tetap hadir memberikan layanan pendidikan dengan melakukan bukti hadir melalui daftar hadir,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu Arsepto juga berharap supaya semua kegiatan sekolah ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, serta berharap sekolah selalu menerapkan pola hidup sehat terlebih dengan menyediakan fasilitas cuci tang sebelum beraktivitas di sekolah. (tin)
Discussion about this post