KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah setempat.
PSBB tahap 2 diperpanjang dari tanggal 18 Juni sampai 1 Juli 2020 sesuai keputusan Bupati Kapuas Nomor 254/BPBD Tahun 2020 tentang perpanjangan pemberlakukan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas.
“PSBB kita perpanjang, dilaksanakan secara parsial di tujuh kecamatan yaitu Kecamatan Kapuas Timur, Tamban Catur, Kapuas Hilir, Selat, Basarang, Pulau Petak dan Kecamatan Timpah,” kata Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat di aula Kantor Dinas Pendidikan Kapuas, Kamis (18/6/2020).
Sementara itu Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB tahap 2 tetap mengacu pada peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas.
“Pelaksanaannya tetap mengacu pada peraturan bupati tentang PSBB. Selain memperpanjang PSBB kita juga memperpanjang status tanggap darurat mengenai bencana non alam ini,” jelasnya. (is)
Discussion about this post