KALAMANTHANA, Muara Teweh – Enday Kusnandar Pimpinan logistik PT Belengkong Mineral Resources (BMR), kontraktor PT Pada Idi bisa bernapas lega. Dugaan percobaan pemerkosaan terhadap anak buahnya, berinisal M sudah dimediasi perusahaan dan berakhir damai, Rabu (8/7).
Berita Acara Kesepakatan Damai (Dugaan perbuatan asusila) dibuat per tanggal 8 Juli 2020. Project Manager PT BMR Joko Purwoko selaku pihak pertama dan orang korban M bernama Juhranuddin selaku pihak kedua. Kesepakatan damai digelar di Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat.
Dalam kesepakatan damai disebut kedua belah pihak sepakat dan setuju, bahwa, pihak pertama sepakat untuk melakukan pemberhentian pekerjaan, kepada Enday Kusnandar dengan menerbitkan surat keputusan. Ini sesuai dengan permintaan pihak kedua (orang tua korban M) kepada pihak pertama (PT BMR) atas tindak lanjut peristiwa dugaan tindakan asusila terhadap M yang terjadi pada tanggal 29 Juni 2020.
Baca Juga: Diduga ‘Predator Seks’, Seorang Bos Perusahaan Tambang Dilaporkan ke Polres Barito Utara
Sedangkan pihak kedua, dengan diterbitkannya surat keputusan sebagaimana perihal di atas, maka pihak kedua menyatakan pihak pertama telah memenuhi tanggungjawabnya, terlepas dari segala hal berkaitan dengan peristiwa dugaan tindakan asusila terhadap M.
Ketika dikonfirmasi tentang adanya perjanjian damai di Luwe Hulu, Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP kristanto Situmeang melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Sugiyono, Kamis (9/7/2020) pagi menjelaskan, besok polisi memanggil pihak terkait dengan kasus yang terjadi di Luwe Hulu 29 Juni lalu. “Tetap kita panggil, karena yang bisa mengajukan tidak keberatan adalah pelapor yang membuat pernyataan,” kata Sugiyono kepada KALAMANTHANA.
Berita media ini sebelumnya, seorang pimpinan PT BMR, kontraktor PT Pada Idi dilaporkan ke Polres Barito Utara, karena diduga hendak memperkosa anak buahnya sendiri.(mel)
Discussion about this post