KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah berjalan empat bulan, para tenaga kesehatan di Kabupaten Utara, Kalimantan Tengah, mulai mengeluh. Pasalnya mereka merasa kurang mendapat dukungan maksimal saat menangani masalah Covid-19.
Salah satu sumber tenaga kesehatan, Jumat (17/7/2020) mengatakan, petugas labkes Muara Teweh tak pernah mendapatkan insentif. “Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pun jika tugas ke luar lab tak pernah ada. Sudah pernah diusulkan ke kepala dinas, tetapi tak ada jawaban,” kata sang nakes kepada KALAMANTHANA.
Kabar serupa juga datang dari beberapa puskesmas dan RSUD Muara Teweh, karena para nakes harus menyediakan alat pelindung diri (APD) dengan cara merogoh kocek sendiri. “Waktu ada teman kami diisolasi, kami harus urunan uang untuk membeli makanan, karena kasihan kalau dia sampai makan mie instan,” papar sang sumber.
Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Barito Utara Jainal Abidin, ketika dikonfirmasi Jumat siang mengatakan, segera akan memperhatikan dan menindaklanjuti informasi tersebut. “Kami akan mengkaji hal tersebut nantinya dengan Dinas Kesehatan dan UPT Laboratorium Dinas Kesehatan,” kata pria yang semasa SMA menjadi pelajar teladan di Sampit, Kotawaringin Timur ini.
Pemkab Barito Utara sangat serius menangani pencegahan pandemi Covid-19 di daerah ini. Dari penyesuaian APBD tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 tersedia dana sebesar Rp35.014.492.000.
Dana tersebut dialokasikan ke beberapa DPA-SKPD yaitu Dinas Kesehatan Rp4.106.200.000. RSUD Muara Teweh (DAK Alkes) sebesar Rp2.158.900.000. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp1.546.050.000. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebesar Rp2.145.828.000. Serta pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) berupa komponen belanja tidak terduga dicadangkan untuk tambahan biaya operasional penanganan Covid-19 dan lainnya sebesar Rp16.978.022.000.
Dari belanja tidak terduga sebesar Rp16 M lebih telah dianggarkan untuk tujuh SKPD dengan nomor DPA 4.04.4.04.02.00.00 senilai Rp3.429.180.385. Tanggal SP2D masing-masing 15 Juni 2020, 17 Juni 2020, dan 6 Juli 2020.
Tujuh SOPD dimaksud dalam Sub Unit Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah Kecamatan Gunung Timang, Dinas Kesehatan, Kecamatan Gunung Purei, Dinas PUPR, Dinas Sosial PMD, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.(mel)
Discussion about this post