KALAMANTHANA, Penajam – Kawasan seluas 2.725 hektare di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara itu sudah digarap masyarakat. Sebagian sudah memiliki sertifikat. Tapi, kenapa ditetapkan sebagai wilayah Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dan juga pencadangan transmigrasi?
Kondisi itu jelas membuat Camat Sepaku, Risman Abdul, cukup kebingungan. Lahan tersebut, menurutnya, tumpang tindih peruntukannya sebagaimana keinginan pemerintah.
Camat Risman di Penajam, Sabtu mengatakan luas kawasan Tahura yang berada di wilayah Sepaku sekitar 40.000 hektare. Namun seluas 2.725 hektare di antaranya posisinya tumpang tindih dengan lokasi pencadangan transmigrasi di daerah itu.
“Berdasarkan SK (surat keputusan) Nomor 57 Tahun 1968, lokasi pencadangan transmigrasi itu seluas 30.000 hektare,” katanya.
Terjadinya tumpang tindih lahan tersebut, lanjutnya, akibat belum adanya kejelasan penetapan tapal batas wilayah, yakni ada dua desa di Kacamatan Sepaku yang masuk kawasan Tahura, yakni Desa Sukomulyo dan Semoi 2.
“Sehingga masyarakat tidak mengetahui lahan yang digarap itu masuk kawasan Tahura, bahkan sebagian masyarakat telah memiliki sertifikat tanah atas lahan tersebut,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menginginkan lahan Tahura yang masih tumpang tindih itu dikembalikan ke fungsi awalnya dan saat ini sedang dalam proses.
Selain itu, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga meminta segera ditetapkan tapal batas wilayah Tahura tersebut melalui Badan Penetapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Kalimantan Timur.
“Saat ini instansi atau lembaga terkait tengah mencari regulasi sebagai dasar untuk menyelesaikan persoalan tumpag tindih lahan itu,” jelas Risman Abdul.
Pemerintah akan segera menetapkan dan memasang tapal batas wilayah terhadap lahan seluas 2.725 yang sudah digarap oleh masyarakat, bahkan sudah ada sertifikatnya itu sebagai kawasan Tahura. (ant/rio)
Discussion about this post