KALAMANTHANA, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus persetubuhan di bawah umur. Pelaku ditangkap di Kasongan, Kabupaten Katingan.
Pengungkapan kasus ini dibeberkan Polda Kalimantan Tengah dalam rilis di Mapolda Kalteng, Rabu (22/7/2020). Wakapolda Brigjen Indro Wiyono ikut menghadiri rilis tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Hendra Rochmawan, menyebutkan pada Senin (6/7), telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku, pria berusia 20 tahun berinisial MH berhasil ditangkap di Kasongan, Kabupaten Katingan.
“Ini terungkap setelah kami menelusuri rekam jejak pelaku. Pelaku kami tangkap ketika berada di rumah kakaknya sendiri, Senin (11/7) lalu,” ucapnya.
Hendra menambahkan, kejadian ini bermula ketika pelaku akan berobat penyakit yang dideritanya dan menginap di Jalan Manduhara Kota Palangka Raya. Rupanya, selain berobat, pelaku juga menyalurkan syahwat mesumnya terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Istri Jadi TKW di Luar Negeri, Pria Arel Garap Anak Tiri, Kini Diringkus Polisi
“Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan yang diterima Ipda Fauziah. Dalam laporan tersebut dikatakan pelaku telah melakukan persetubuhan (terhadap anak) di bawah umur saat ibunya bekerja. Berdasarkan keterangan ini kami langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku,” tuturnya.
Selain kasus tersebut, Hendra juga mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria ketika korban mau diruqiyah. “Pelaku berinisial FY (28) berhasil melancarkan aksi bejatnya ketika rangkaian ruqiyah ini berlangsung. Pelaku mulai dari bagian sensitif wanita seperti dada dan mulut korban,” urainya.
Rupanya, papar Hendra, dari aksi yang digencarkan pelaku, ada empat korban merasa rangkaian pengobatan yang dilakukan adalah sebuah pelecehan terhadap kaum hawa. “Berdasarkan informasi ini, kami langsung menuju ke ruko pintu warna hijau yang terletak di Jalan Badak dan meringkus pelaku pada hari Selasa (14/7) lalu,” katanya. (ik)