KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Jangan mudah percaya jika ada orang menyanggupi selesaikan urusan hukum di kejaksaan. Ini dialami oleh keluarga seorang tersangka kasus korupsi DD-ADD di Dirung, Kabupaten Murung Raya.
Penipu beraksi dengan cara menjamin kepada istri seorang tersangka bahwa suaminya bisa dibebaskan, asal ada uang jaminan. Ternyata, itu hanya harapan hampa belaka.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Murung Raya Marina T A Meifany, Selasa (28/7/2020) membenarkan, ada upaya oknum yang tak bertanggung jawab memanfaatkan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Mura dengan modus menjanjikan SP3 atau membebaskan para tersangka.
Baca Juga: Pejabat Desa Dirung Jadi Tersangka Korupsi, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan
Menurut Marina, hal ini sangat menciderai kepercayaan terhadap institusi kejaksaan, padahal saat ini sedang menangani kasus kasus korupsi secara profesional.
“Ada oknum yang mengaku dan mencatut nama Kajari Mura dan Kasi Pidsus yang menelpon keluarga tersangka, suami dari Eka Karolina. Pihak keluarga mentransfer uang sebesar Rp25 juta rupiah kepada rekening BRI dengan nomor 126401005525503 atas nama Fefi Puspasari,” kata Marina.
Pihak Kejaksaan Negeri Mura berharap, kepada seluruh keluarga tersangka yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan maupun yang akan disidangkan, tak mudah percaya kepada pihak pihak luar ataupun oknum mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Mura yang menjanjikan berbagai upaya terkait dengan tugas dan kewenangan proses hukum dari pihak kejaksaan.
“Kami bekerja profesional dalam pelaksanaan penegakan hukum. Kejadian ini sangat menciderai kepercayaan maayarakat terhadap institusi kejaksaan,” tegas Marina.(mel/dg)
Discussion about this post