KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Bermaksud meluaskan aksi kriminal ke wilayah tetangga, seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) D alias Nano (49), warga Desa Lemo II, RT 13, Kabupaten Barito Utara, diringkus personil Polsek Murung, Kepolisian Resor Murung Raya.
Nano ditangkap polisi bersama barang bukti satuĀ unit sepeda motor roda dua merek Kawasaki Type LX150GĀ Nopol KH 3963 MY, warna hijau, Selasa (11/8).
MenurutĀ Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeshwara melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, Rabu (12/8/2020), sepedaĀ Ā motor tersebut merupakan milik Pemdes Muara Jaan, Kecamatan Murung. Pelaku ditangkap di Desa Lemo, hasil pengembangan penangkapan pelaku curanmor sebelumnya.
Baca Juga:Ā Dulu Curi Motor, Sekarang Gadaikan Motor Pemilik Salon, Residivis di Bawah Umur Ditangkap Polisi Barut
Pencurian sepeda motor terjadi pada 24 FebruariĀ 2019 sekitar pukulĀ 03.00 WIB. Saat itu, sepeda motor trail diparkir di depan rumah pemiliknya di Desa Muara Jaan. CumaĀ berselang lima menit ditinggal, sepeda motor motor raib. Atas kejadian itu pelaku langsung melapor ke polisi. Kerugian materiil sekitar Rp25 juta.
“Tersangka kini ditahan di sel Mapolsek Murung. D dijeratĀ pelanggaran
Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke-3e, 4e, 5e KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucap Yuliantho.(mel/dg)
Discussion about this post