KALAMANTHANA, Palangka Raya – Perang terhadap narkoba terus dilanjutkan aparat Polresta Palangka Raya. Mereka meringkus dua orang pria di Jalan Yos Sudarso VI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Penangkapan dilakukan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya pada Jumat (21/8) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi meringkus AF dan AS dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto mengatakan kedua tersangka ditangkap di Jalan Yos Sudarso VI Kelurahan Menteng.
Baca Juga: Bawa Sabu 25 Gram, WA Didicuk Polresta Palangka Raya di Panarung
Wahyu Edi menambahkan, tersangka berinisial AF (30) merupakan warga Jalan. Wortel, Kelurahan Panarung, sedangkan AS (28) adalah warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 5 gram, satu unit ponsel cerdas merk Oppo F11 dam satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi KH 4252 TS yang digunakan kedua tersangka.
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post