KALAMANTHANA, Banjarmasin – MRK, dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang diduga menggunakan ijazah palsu, tak hadir dalam konferensi pers. Dia menyebut dirinya sebagai korban. Dia bilang, ijazah sudah dia dapatkan pada November 2009.
MRK dalam hal ini menyatakan diri sebagai korban, di mana pendidikan Strata 2 (S2) yang ditempuhnya di Universitas Kebangsaan Malaysia pada program Master of Laws (sarjana undang-undang) pada tahun kedua 2007/2008 mulai bulan Desember 2007 benar adanya.
Dirinya mengambil program coursework and thesis, seluruh proses perkuliahan dan penyelesaian tesis diselesaikannya pada Maret 2009 yang ditandai dengan ujian tesis. “Tesis saya pun masih dapat diakses di laman website resmi UKM,” paparnya seperti ditirukan rekannya, Samahuddin Muharram di Banjarmasin, Rabu (22/6/2016).
Setelah menjalani proses perkuliahan itu, MRK mengaku harus pulang di tanah air karena ayahandanya mengalami sakit keras. Dengan alasan mengurus ayahnya tersebut, MRK mempercayakan proses perbaikan tesis hingga ijazah dengan temannya berinisial Y yang merupakan mahasiswa master di UKM pula.
“Saudara MRK mendapat ijazahnya pada bulan November 2009, setelah itu dia tidak lagi berkorespondensi dengan pihak UKM, termasuk MRK tidak lagi menjadi mahasiswa di sana karena keterlambatan penyelesaian studi, misalnya,” beber Muhamram.
Rabu ini pula, MRK menyatakan dirinya mengundurkan diri sebagai dosen universitas ternama di Banjarmasin itu. Pernyataan mundur itu dia sampaikan melalui rilis yang dibacakan perwakilan Aliansi Sahabat MRK, Samahuddin Muharra,.
Menurut Samahuddin Muharram, sahabat mereka MRK saat ini tidak bisa hadir menyampaikan secara langsung klarifikasinya terhadap kasusnya ini karena sedang berada di Malaysia. “Dia (MRK) sedang mencari kebenaran status S2-nya di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM), semoga mendapat keadilan,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel itu. (ant/rio)
Discussion about this post