KALAMANTHANA, Muara Teweh -Bupati Barito Utara menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran-Penentuan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021 di Muara Teweh, Selasa (29/9/2020).
Dokumen KUA-PPAS disampaikan oleh Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra kepada pimpinan rapat paripurna Parmana Setiawan.
Dalam KUA-PPAS 2021, Pemkab Barito Utara merencanakan pendapatan daerah sebesar Rp867,7 miliar. Sumber pendapatan daerah diproyeksikan dari pendapatan asli daerah Rp73,9 miliar , pendapatan transfer Rp793,7 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, namun jumlahnya belum dicantumkan.
Sedangkan pos belanja daerah direncanakan oleh Pemkab Barito Utara sebesar Rp866,7 miliar. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi Rp623,7 miliar, belanja modal Rp69,4 miliar, belanja tidak terduga Rp20 miliar, dan belanja transfer Rp159,4 miliar.
Pos lain berupa pembiayaan sebesar Rp69,9 miliar. Ini merupakan komponen penerimaan pembiayaan daerah yang diperkirakan berasal dari SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) tahun 2020. Pada tahun 2021, pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan.
“Sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah pada 2021, yakni mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial, Pemkab Barito Utara juga harus menyediakan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19,” ujar Sugianto.(mel)
Discussion about this post