KALAMANTHANA, Muara Teweh – PT Antang Ganda Utama (AGU) mangkir dari rapat dengar pendapat (RDP) tentang lahan kemitraan di Desa Pandran Raya, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara. Ketidakhadiran manajemen perusahaan sawit tersebut tanpa konfirmasi kepada DPRD, Rabu (14/10/02020).
Saat RDP dimulai pukul 10.15 WIB, pimpinan RDP juga Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya, langsung menanyakan kepada Sekretariat DPRD dan mitra dari Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Barito Utara tentang alasan ketidakhadiran perwakilan PT AGU.
Ternyata menurut Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Barito Utara Edwin Tuah, sampai rapat dimulai tak ada konfirmasi dari PT AGU. Sedangkan Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Barito Utara Pihalson menyatakan, ada pemberitahuan dari PT AGU bahwa mereka tak dapat hadir.
“Sudah dua kali PT AGU abaikan undangan DPRD. Padahal Banmus sudah jadwalkan RDP hari ini sesuai dengan permohonan masyarakat. Tidak ada konfirmasi, jangan sampai lembaga ini dianggap tidak berharga,” tegas Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan.
RDP yang dihadiri Kepala Desa Pandran Raya Mus Muliadi dan Kepala Desa Rubei Suriadi serta kelompok tani dari dua desa tersebit diakhiri pukul 10.45 WIB. Rapat menyimpulkan tiga hal, salah satunya pembentukan Pansus PT AGU.(mel)
Discussion about this post