KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua aparatur sipil negara (ASN) di Barito Utara dipecat karena keterlibatan dengan narkoba. Bagaimana dengan S, ASN di Sekretariat DPRD Barito Utara?
Akan halnya S, sebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Fakhry Fauzi melalui Kepala Bidang Formasi, Mutasi, Pensiun, dan Informasi Kepegawaian (Inka) Ira Akhmadi, Kamis (12/11/2020), statusnya diberhentikan sementara. Status itu sambil menunggu vonis di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
“Begitu ada ASN tertangkap tangan korupsi atau narkoba, langsung diberhentikan sementara. Gaji dan tunjangannya juga otomatis dihentikan. Saat vonis, meski putusan hanya sehari, proses pemecatan langsung dilakukan. Sebaliknya, jika tak terbukti, status ASN-nya dipulihkan,” kata Ira kepada KALAMANTHANA.
Baca Juga: Tersandung Narkoba, Dua Orang ASN Barito Utara Dipecat
Aturan tersebut mengacu kepada UU tentang ASN serta PP Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS, karena memandang korupsi dan narkoba sebagai extraordinary crime.
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Utara Edwin Tuah, ketika ditanya status S menyatakan, soal S sedang dalam proses di BKPSDM.
Baik N, FK, dan S diangkat menjadi ASN setelah terlebih dahulu mengabdi sebagai honorer daerah di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Barito Utara. N terlibat narkoba tahin 2017, FK terjerat narkoba Mei 2020, dan S tersangkut narkoba pada Agustus 2020.(mel)
Discussion about this post