KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket.
Pembentukan Pansus hak angket akan dijadwalkan dalam rapat badan musyawarah DPRD Kapuas pada, Senin (30/11/2020).
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah pada saat memimpin rapat paripurna ke 7 pada, Rabu (25/11) lalu, dengan tegas menyatakan bahwa berdasarkan rekomendasi Pansus hak interpelasi, Pansus dinaikkan menjadi hak angket.
Dijelaskan Ardiansah bahwa rapat paripurna ke 7 kemarin memang sempat 3 kali diwarnai penundaan akibat tidak kourum. “Iya, sempat tiga kali diskor karena tidak kourum,” ujarnya di Kuala Kapuas, Jumat (27/11).
Menurut legislator asal Partai Golkar ini, bahwa apa yang dilakukan dan ditetapkan oleh DPRD sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pilkada.
Karena dilanjutkan Ardiansah, DPRD bekerja sesuai dengan amanat undang-undang dan tatib dewan, dimana hak angket adalah salah satu bagian peran dan tugas lembaga legislatif sebagai pemegang amanat rakyat.
“Jadi, apa yang kita lakukan ini tidak ada sama sekali hubungannya dengan Pilkada,” pungkas Ardiansah yang juga mantan Damang Kepala Adat Pasak Talawang. (is)
Discussion about this post