KALAMANTHANA, Buntok- Sebanyak 1.171 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring oleh Satgas Penanganan Covid-19 Barito Selatan dalam operasi yustisi untuk bulan Oktober, November dan Desember 2020.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Barsel Ganda Daya Bina,pada Rabu (3/1/2021),untuk jumlah data tersebut berdasarkan hasil rekap pelanggaran peraturan penegakan Prokes Covid-19 sejak tanggal 1 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 lalu.
“Sedangkan untuk, data pelanggar prokes Covid-19 yang terjaring rajia Operasi Yustisi bulan Januari 2021 masih belum kita rekap,”Kata Ganda.
Operasi Yustisi yang digelar oleh gabungan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Barsel yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri.
Pelanggar Prokes merupakan,pelanggar yang mendapatkan sanksi-sanksi yang berbeda, yakni,sanksi administratif dan sosial seperti membersihkan sampah-sampah difasilitas umum disekitar area Operasi Yustisi digelar.
“Selain itu juga, oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Barsel para pelanggar prokes tersebut diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya serta lagu-lagu kebangsaan Indonesia yang lainnya,”ucap Ganda Daya Bina.
Adapun sanksi yang kami berikan,ujar Ganda,hal tersebut sengaja kami terapkan sebagai upaya edukasi sekaligus mensosialisasikan betapa pentingnya untuk meningkatkan sikap disiplin individu dalam upaya pencegahan.
,“Penyebaran wabah Covid-19, yang pada akhirnya masyarakat akan selalu waspada dan mematuhi prokes tersebut,meskipun begitu pihaknya tetap menghimbau agar warga masyarakat kota buntok dan sekitarnya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan”,tandasnya (fik).
Discussion about this post