KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Pos Pol Suling Tambun Polsek Seruyan Hulu laksanakan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di di Desa Tumbang Langkai Kecamatan Suling Tambun, Senin (08/02/2021) Pagi
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hulu Iptu Eko Muji Hartono mengatakan, kegiatan tersebut menekankan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker diberi peringatan dan diberikan bantuan masker oleh petugas.
“Apabila perbuatannya diulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Seruyan maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa berupa denda maupun saksi kerja bakti sosial,” tutur Briptu M. Akbar.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan Operasi Yustisi tersebut adalah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Desa Tumbang langkai Kec. Suling Tambun. (srs)
Discussion about this post