KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Pohon Garu milik Warga di Desa Dorong, Jajaran Kepolisian dari Polsek Dusun Timur mengelandang empat pemuda asal provinsi Kalimantan Selatan ke Mapolsek Dusun Timur.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/2/2021) melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Fery Endro membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencurian pohon garu milik warga Desa Dorong.
Fery mengatakan, saat ini adapun kronologis penangkapan empat tersengka bersama sejumlah barang bukti tersebut bermula dari kecurigaan warga atas adanya sepeda motor yang terparkir dibelakang rumah.
Setelah di lakukan pengintaian ternyata didapati para tersangka sedang menebang pohon garu, sehingga diberitahukan kepada warga lainnya dan dilakukan penyergapan.
Setelah di sergap warga, para tersangka yang tergolong masih belia ini di serahkan oleh Aparat Desa dilaporkan ke SPK Polsek Dusun Timur, setelah menerima laporan jajarannya langsung ke lapangan dan mendapati tersangka beserta barang bukti di tempat kejadian perkara, dan selanjutnya di giring ke mapolsek.
Adapaun barang bukti berupa berupa potongan pohon garu, alat kayu berupa gergaji, kapak, parang, handpone dan sejumlah uang.
Dari aksi ini korban mengalami kerugian materil 5 (lima) Pohon Garu diperkirakan 1 Kg Garu yg dijual dengan harga Rp. 3.000.000, perkilo gramnnya.
Pada kesempatan itu Kapolsek Iptu Fery Endro mengatakan kini empat orang tersengka telah diamanka di Mapolsek Dusun Timur untuk menjalani pemerikasaan dan proses hukum lebih lanjut, pungkasnya. (tin)
Discussion about this post