Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Minggu, 22 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home LEGISLATIF DPRD Barito Utara

DPRD Tagih Pembuatan Underpass, 2,5 Jam Pemilik PT EBA Dicecar Pertanyaan

12 Maret 2021 - 18:06
0

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Selama 2,5 jam DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan pemilik perusahaan tambang batubara PT Energitama Bumi Arum (EBA) dan pemerintah, di Muara Teweh, Jumat (12/3/2021).

RDP kali ini berfokus pada masalah penggunaan jalan, karena DPRD Barito Utara menerima laporan masyarakat bahwa PT EBA melakukan hauling dengan cara memotong atau melintasi Jalan masuk Bandara HM Sidik di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan.

Beberapa anggota DPRD Barito Utara, seperti Tajeri (F-Gerindra), Benny Siswanto (F-PKB), dan Abri (F-PPP) mencecar manajemen dan pemilik PT EBA Anton S Wardoyo dengan berbagai pertanyaan dan pernyataan. Intinya, para anggota dewan ingin kepastian kapan PT EBA membangun underpass atau jalan bawah tanah, karena hauling tak boleh melintasi jalan menuju bandara.

“Jangan sampai ini seperti lagu lama. Begitu masalah muncul, datang manajemen baru. Pembuatan jalan menuju bandara memakai anggaran APBD. Tetapi, DPRD tidak tahu jalan tersebut dipotong untuk kepentingan PT EBA,” ungkap Tajeri yang juga Ketua Komisi III.

Dia mencontohkan, di wilayah Barito Timur dan Kalimantan Selatan, tak ada perusahaan tambang yang melintasi jalan negara. Semua perusahaan memiliki jalan sendiri buat angkutan tambang.

Baca Juga: Panggil Manajemen PT EBA, DPRD Barito Utara InginTahu Soal Jalan dan Sungai

Benny Siswanto dari F-PKB menyebut, berdasarkan pengalamannya mendatangi daerah lain, belum pernah terlihat angkutan milik perusahaan tambang melintasi jalan menuju bandara. “Sampai kapan PT EBA memakai jalan bandara. Seharusnya jalan menuju bandara bebas dari hambatan,” kata Ketua F-PKB ini.

Sedangkan Abri dari F-PPP berujar, pada RDP 16 Juni 2020 ada komitmen PT EBA membangun underpass atau fly over. Tetapi kenyataan saat ini lain, karena jalan menuju bandara dipotong.

“Kita harus membuat rekomendasi yang tegas. Yakni melarang PT EBA memotong jalan menuju bandara. Segera bangun underpass sesuai komitmennya,” tegas Abri.

Pemilik PT EBA Anton S Wardoyo menanggapi pertanyaan anggota dewan bahwa PT EBA harus taat pada UU.

“Kami berkomitmen membangun dan memberikan kontribusi terhadap Barito Utara. Sebagai langkah awal, manajemen baru memindahkan kantor pusat dari Tenggarong ke Muara Teweh,” ujar dia.

Baca Juga: PT BEK Akui Bikin Laporan Polisi, Suria Ingatkan Jangan Garap Lahan Miliknya

Anton memastikan saat ini PT EBA tak melakukan hauling, tetapi persiapan untuk membangun pelabuhan sendiri, karena sudah ada izinnya. “Lokasi tambang berada di sebelah kanan jalan menuju bandara. Kami saat ini belum ada aktivitas di wilayah sebelah kiri. Tidak ada hauling. Untuk crossing jalan hanya persiapan. Nanti paralel dengan saat pelabuhan operasional, kami membangun underpass. Detail rancangan underpass sudah ada,” jelas Anton.

Mengenai pemakaian jalan bandara, Anton menyebut ada izin dari Pemkab Barito Utara. Serta PT EBA mengantongi pula izin dispensasi penggunaan jalan ruas jalan Simpang Trinsing-Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Butong, crossing (melintasi) ruas Jalan Poros Trinsing, crossing Jalan Muara Teweh-Trinsing, dan crossing ruas Jalan Moek.

Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara Fery Kusmiadi menyebut, dalam rekomendasi RDP Juni 2020 PT EBA membangun underpass. “Sudah ada desain underpass, sekarang tinggal melengkapi sesuai dengan hasil rapat hari ini,” ujar Fery.

RDP tersebut menyimpulkan dua hal. (1) Perusahaan harus membangun underpass atau fly over, jika melintasi Jalan Bandara HM Sidik. (2) Pemerintah mengenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, jika perusahaan melanggar poin 1.(mel)

Tags: dprd barutpt eba
SendShare115Tweet72Pin26

BERITA TERKAIT

Kerja Sama Pemkab Barito Utara dengan BPJN Kalteng, Jalan Rusak Kandui-Muara Teweh Diperbaiki

Kerja Sama Pemkab Barito Utara dengan BPJN Kalteng, Jalan Rusak Kandui-Muara Teweh Diperbaiki

22 Juni 2025 - 16:56
Huma Betang Night Tampilkan Seni dan Budaya Sekaligus Hiburan Masyarakat

Huma Betang Night Tampilkan Seni dan Budaya Sekaligus Hiburan Masyarakat

22 Juni 2025 - 15:03
Pengurus MWC NU Kapuas Timur 2024–2029 Resmi Dilantik, Diharapkan Jadi Percontohan

Pengurus MWC NU Kapuas Timur 2024–2029 Resmi Dilantik, Diharapkan Jadi Percontohan

21 Juni 2025 - 19:05
Legislator Abdullah Apresiasi Persiapan KORMI Kapuas Menuju Fornas 2025

Legislator Abdullah Apresiasi Persiapan KORMI Kapuas Menuju Fornas 2025

21 Juni 2025 - 18:17
Next Post
Legislator Pulang Pisau Ini Dorong Program Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Legislator Pulang Pisau Ini Dorong Program Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID