KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Cegah penyebaran Covid-19, Desa Tabulang, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya bangun Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pelaksana Jabatan (PJ) Desa Tabulang Kecamatan Tanah Siang,Efrata Joni.F saat dikonfirmasi Kalamanthana di kediamannya,Rabu (26/5/2021) mengatakan, pembentukan PPKM sesuai dengan Instruksi Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM skala mikro di desa.
“Kalau untuk Desa Tabulang kita sudah melaksanakan pembentukan PPKM sejak tanggal 10 Mei 2021,dan sudah berjalan sekitar 2 Minggu lamanya,dimana kita melibatkan langsung dari pihak TNI (Bhabinsa),Polri (Bhabinkamtibmas),aparat desa dan tentunya masyarakat Desa Tabulang,” ujar Joni sapaan akrabnya.
Dimana setiap harinya di posko PPKM tersebut dijaga oleh petugas yang sudah dipilih untuk dapat mengecek suhu badan dan lain sebagainya kepada masyarakat yang ingin melintasi jalan Desa Tabulang,atau yang ingin masuk ke Desa Tabulang.
Joni mengatakan bahwa pembentukan Posko PPKM ini merupakan salah satu langkah untuk melawan Covid-19 di Desa Tabulang,dimana dengan adanya posko ini diyakini tidak akan lagi masyarakat yang sembarangan keluar masuk desa.
Selain membentuk Posko PPKM ini,laniut Joni lagi,pihaknya juga telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19,serta meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan,termasuk memakai masker,mencuci tangan,menjaga jarak serta membatasi mobilitas.
Joni berharap dengan adanya posko PPKM ini dapat menjadi pusat perencanaan,koordinasi,pengendalian dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 di Desa Tabulang khususnya.(dg)
Discussion about this post