KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aksi maling satu ini tergolong nekat. Sebuah ransel digondol di Jalan Teratai, Muara Teweh, pada Minggu (16/5) lalu, tak peduli itu milik anggota Polri. Terang saja, sang maling diburu dan dibekuk.
Saat kejadian, korban Arief Tri Wahyudi sedang bertamu ke rumah temannya di Jalan Teratai, Kelurahan Melayu, Muara Teweh.
Arief membiarkan ransel warna hitam digantung di antara jok dan stang sepeda motor miliknya. Dalam ransel berisi sebuah laptop merk Acer warna hitam dan selembar sertifikat tanah.
Korban terkejut, begitu hendak pulang dan melihat ransel sudah raib dari tempatnya. Korban pun melaporkan ke Polres Barito Utara. Laporan Polisi Nomor: LP / B / 58 / V / 2021 / SPKT / Polres Barut / Polda Kalteng, tanggal 16 Mei 2021.
Belakangan. unit buru sergap Polres Barito Utara menerima info bahwa seorang laki-laki berinisial R alias Rully (28) menawarkan 1 satu unit laptop merk Acer warna hitam. Laptop tersebut berciri ukiran bertuliskan Arief Tri W di bagian depan laptop.
“Pada Kamis (3/6) sekitar pukul 14.00 WIB, anggota unit buser Satreskrim Polres Barut berhasil menangkap tersangka di Jalan Keladan. Tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian di Barito Utara,” jelas Kepala Poltes Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satreskrim AKP M Tommy Palayukan, Jumat (4/6/2021) siang.
Menurut Tommy, tersangka R dikenakan pidana Pasal 363 juncto 362 KUH Pidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.(mel)
Discussion about this post