KALAMANTHANA, Singkawang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Singkawang memaparkan kronologis penerbitan dokumen e-KTP dan kartu keluarga warga Malaysia bernama Lau Eou Chung alias Pabayo Lau, yang diamankan Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Kalimantan Barat, beberapa hari lalu.
“Pada prinsipnya, pemohon yang datang langsung dalam kepengurusan e-KTP, KK, dan sebagainya akan dilayani sepanjang persyaratan administrasi sudah lengkap,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Singkawang, Zulhiar, di Singkawang, Rabu (20/7/2016).
Namun sehubungan dengan dikeluarkannya NIK e-KTP beserta KK WNA tersebut, bahwa dokumen kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Singkawang adalah berdasarkan data yang ada pada surat keterangan pindah WNI antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang No.SKPWNI/6107/15092015/0009 tanggal 15 September 2015.
Adapun datanya terdiri atas Nomor Kartu Keluarga : 6107030309130001, Nomor Induk Kependudukan : 6107030101740001, Nama Kepala Keluarga : Pabayo Lau, Alamat asal : Desa Jesape Rt.003/001 Kec. Ledo Kab. Bengkayang, Anggota keluarga yang pindah : 1 (satu) orang An. Pabayo Lau, Biodata Penduduk WNI : data terlampir, Tujuan pindah : Kel. Sijangkung Jl. Sagatani – Gare Kec. Singkawang Selatan.
Menurut Zulhiar, proses pendaftaran penduduk pindah masuk atas nama Pabayo Lau yang didaftarkan pada Dukcapil Kota Singkawang sudah melalui proses dari tingkat RT, Kelurahan, dan Kecamatan dengan mengisi formulir permohonan antara lain, mengisi F-1.01 (Formulir Isian Biodata Penduduk) untuk WNI atas nama Pabayo Lau. Kemudian mengisi blanko tambahan isian kartu keluarga yang ditandatangani oleh Pabayo Lau, Ketua RT.014/003 pejabat Kelurahan Sijangkung dan pejabat Kecamatan Singkawang Selatan.
Pabayo juga mengisi F-1.15 (Formulir permohonan kartu keluarga (KK), F-1.21 (formulir permohonan KTP WNI) dan berkas permohonan didaftarkan ke Dinas Dukcapil Singkawang pada tanggal 06 Oktober 2015 dengan nomor register 68151.
“Dia juga melakukan perekaman KTP elektronik di Singkawang pada tanggal 4 Januari 2016. Dan pencetakan KTP elektronik di Singkawang pada tanggal 7 Januari 2016,” tuturnya.
Jadi berdasarkan data tersebut, tidak ada alasan lagi bagi pihaknya untuk menolak, karena syarat administrasi sudah dinyatakan lengkap.
Namun seiring waktu berjalan, lanjut Zulhiar, pada bulan Maret 2016 Tim Pora dan Imigrasi Singkawang melakukan koordinasi ke Dinas Dukcapil Singkawang mengenai dokumen kependudukan atas nama Pabayo Lau yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Singkawang.
“Pada saat itu kita jelaskan, bahwa berdasarkan SKPWNI/6107/150950154/0009 yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkayang pada 15 September 2015,” katanya.
Semua berkas sudah diperlihatkan kepada Tim Pora dan Imigrasi Singkawang sekaligus melakukan konfirmasi langsung dengan Dinas Dukcapil Bengkayang tentang penerbitan SKPWNI An. Pabayo Lau.
Hingga sampai ketiga kali koordinasi yang dilakukan Tim Pora dan Imigrasi Singkawang bahwa dokumen kependudukan atas nama Pabayo Lau disinyalir adalah warga negara Malaysia yang dikuatkan dengan surat dari Konsulat Malaysia Pontianak pada 27 Juni 2016, tentang pengesahan Rekod Mykad dan status kewarganegaraan atas nama Pabayo Lau adalah merupakan warga negara Malaysia seperti maklumat sebagai berikut; a. Nama : Lau Eou Chung b. Nomor Mykad : 740101-13-6083 c. Warga Negara : Malaysia d. Alamat : 2A Lorong Ulu Sg. Merah, 31B, 96000, Sibu, Sarawak.
Berbekal dari keterangan itulah, pihaknya kemudian mengambil langkah-langkah terhadap permasalahan tersebut.
“Kita kemudian mengambil langkah-langkah, diantaranya, melakukan pemblokiran database Lau Eou Chung alias Pabayo Lau pada database kependudukan Kota Singkawang dan pembatalan serta penarikan dokumen kependudukan yang telah diterbitkan sebelumnya,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post